UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 49
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk
satu kesatuan jaringan jalur kereta api.
(2) Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian nasional;
jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
jaringan . . .
- jaringan jalur kereta api kabupaten/kota yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
