UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 48
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, jalur
kereta api umum dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
- kecepatan maksimum yang diizinkan;
- beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
- frekuensi lalu lintas kereta api.
