UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 54
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun
penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(3) huruf a paling rendah dilengkapi dengan fasilitas:
- keselamatan;
- keamanan;
- kenyamanan;
- naik turun penumpang;
- penyandang cacat;
- kesehatan; dan
- fasilitas umum.
(2) Stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan fasilitas:
- keselamatan;
- keamanan;
- bongkar muat barang; dan
- fasilitas umum.
(3) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun
dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.
(4) Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta
api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kepentingan pengoperasian kereta api.
