UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 41
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf c diukur dari sisi terluar dari konstruksi jalan rel atau
sisi terluar yang digunakan untuk fasilitas operasi kereta api.
