UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 42
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf b adalah bidang tanah di kiri dan di kanan
ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
(2) Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur
kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.
