UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 40
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf b diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan
rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta api.
