UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 39
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada
permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.
(2) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada
permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan.
(3) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada
permukaan tanah yang berada di jembatan diukur dari sisi terluar konstruksi jembatan.
