UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 36
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:
- ruang manfaat jalur kereta api;
- ruang milik jalur kereta api; dan
- ruang pengawasan jalur kereta api.
