UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 37
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf a terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
(2) Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berada:
- pada permukaan tanah;
- di bawah permukaan tanah; dan
- di atas permukaan tanah.
