UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 35
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian
khusus meliputi :
- jalur kereta api;
- stasiun kereta api; dan
- fasilitas operasi kereta api.
(2) Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani :
- naik turun penumpang;
- bongkar muat barang; dan/atau
- keperluan operasi kereta api.
(4) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan peralatan untuk pengoperasian perjalanan kereta api.
Bagian Kedua Jalur Kereta Api
