UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 182
Setiap orang dilarang melaksanakan pengujian sarana perkeretaapian dalam hal:
- tidak memiliki sertifikat keahlian pengujian sarana perkeretaapian;
- melaksanakan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian; dan/atau
- tidak menggunakan peralatan pengujian.
