UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 181
(1) Setiap orang dilarang:
- berada di ruang manfaat jalur kereta api;
- menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
- menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
