UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 183
(1) Setiap orang dilarang berada:
- di atap kereta;
- di lokomotif;
- di dalam kabin masinis;
- di gerbong; atau
- di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi awak kereta api yang sedang melaksanakan tugas dan/atau seseorang yang mendapat izin dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
