UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 176
BAB 14 — PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib membiayai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api.
(2) Biaya pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan
kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan.
