UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 177
BAB 14 — PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
LARANGAN
BAB 14 — PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
LARANGAN