UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 175
BAB 14 — PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN
(1) Pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta
api dilakukan oleh Pemerintah.
(1) Pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan
kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk atau ditugaskan oleh Pemerintah.
(2) Hasil pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan
kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibuat dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian serta dapat diumumkan kepada publik.
