UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 167
BAB 12 — ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib
mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 dan Pasal 158.
(2) Besarnya nilai pertanggungan paling sedikit harus sama
dengan nilai ganti kerugian yang diberikan kepada pengguna jasa yang menderita kerugian sebagai akibat pengoperasian kereta api.
