UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 166
BAB 12 — ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87.
