UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 168
BAB 12 — ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.
