UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 142
(1) Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api,
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:
- memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan barang;
- menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan surat angkutan barang; dan
- melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang.
(2) Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap
membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api.
