UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 143
(1) Pengguna jasa bertanggung jawab atas kebenaran
keterangan yang dicantumkan dalam surat angkutan barang.
(2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat keterangan yang
tidak benar serta merugikan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga menjadi beban dan tanggung jawab pengguna jasa.
