UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 141
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut
barang yang telah dibayar biaya angkutannya oleh pengguna jasa sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(2) Pengguna jasa yang telah membayar biaya angkutan
berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya
perjanjian pengangkutan barang.
