UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 140
(1) Angkutan barang umum dan barang khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memenuhi persyaratan:
- pemuatan, penyusunan, dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya;
- keselamatan dan keamanan barang yang diangkut; dan
- gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
(2) Kereta . . .
(2) Kereta api untuk mengangkut bahan berbahaya dan
beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c serta limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d wajib:
- memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut;
- menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut; dan
- menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.
