UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 139
(1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan
menggunakan gerbong.
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
- barang umum;
- barang khusus;
- bahan berbahaya dan beracun; dan
- limbah bahan berbahaya dan beracun.
