UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 138
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Angkutan Barang dengan Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Angkutan Barang dengan Kereta Api