UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 14
(1) Pembinaan perkeretaapian nasional dilaksanakan oleh
Pemerintah yang meliputi:
- penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- penetapan, pedoman, standar, serta prosedur penyelenggaraan dan pengembangan perkeretaapian;
- penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang perkeretaapian;
- pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
- pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian.
(2) Pembinaan perkeretaapian provinsi dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi yang meliputi:
- penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi, dan kabupaten/kota;
- pemberian arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada kabupaten/kota, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
- pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi.
(3) Pembinaan perkeretaapian kabupaten/kota dilaksanakan
oleh pemerintah kabupaten/kota yang meliputi:
- penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/kota;
- pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
- pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten/kota.
