UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 15
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus
mengintegrasikan perkeretaapian dengan moda transportasi lainnya.
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
mengintegrasikan perkeretaapian dengan moda transportasi lainnya.