UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 13
(1) Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya
dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
(3) Arah . . .
(3) Arah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur, serta efisien.
(4) Sasaran pembinaan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
