UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 12
BAB 3 — TATANAN PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PEMBINAAN
BAB 3 — TATANAN PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PEMBINAAN