UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 11
BAB 3 — TATANAN PERKERETAAPIAN
Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:
- Pemerintah untuk rencana induk perkeretaapian nasional;
- pemerintah provinsi untuk rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
- pemerintah kabupaten/kota untuk rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
