UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 10
BAB 3 — TATANAN PERKERETAAPIAN
(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
- rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kabupaten/kota.
(2) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota.
(3) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah memuat:
- arah . . .
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.
