UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 132
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut
orang yang telah memiliki karcis.
(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh
pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.
