UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 131
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan
fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian . . .
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
