UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 130
(1) Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan
menggunakan kereta.
(2) Dalam keadaan tertentu Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan gerbong atas persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.
