UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan pelayanan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan pelayanan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pengangkutan Orang dengan Kereta Api