Pasal 128
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan:
- antarkota antarnegara;
- antarkota antarprovinsi;
- antarkota dalam provinsi; dan
- antarkota dalam kabupaten.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat:
- melampaui 1 (satu) provinsi;
- melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
- berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(3) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b serta jaringan pelayanan perkotaan yang
melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Jaringan . . .
(4) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampaui 1(satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
(5) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam
kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
