UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 127
(1) Angkutan kereta api dilaksanakan dalam lintas-lintas
pelayanan kereta api yang membentuk satu kesatuan dalam jaringan pelayanan perkeretaapian.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
- jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.
