UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 133
(1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan
kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
- mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
- mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
- menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
- mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
- mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib
mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.
