UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 121
BAB 10 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun
keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api.
(2) Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian sekurang-kurangnya berdasarkan:
- jumlah kereta api;
- kecepatan yang diizinkan;
- relasi asal tujuan; dan
- rencana persilangan dan penyusulan.
(3) Grafik . . .
(3) Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diubah apabila terjadi perubahan pada:
- prasarana perkeretaapian;
- jumlah sarana perkeretaapian;
- kecepatan kereta api;
- kebutuhan angkutan; dan
- keadaan memaksa.
(4) Pengaturan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
