UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 122
BAB 10 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Sarana perkeretaapian hanya dapat dioperasikan oleh
awak kereta api yang mendapat tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian.
(2) Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(3) Awak kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mematuhi perintah atau larangan sebagai berikut:
- petugas pengatur perjalanan kereta api;
- sinyal; atau
- tanda.
(4) Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau larangan
dalam waktu yang bersamaan, awak kereta api wajib mematuhi perintah atau larangan yang diberikan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
- petugas pengatur perjalanan kereta api;
- sinyal; atau
- anda.
