UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 120
BAB 10 — LALU LINTAS KERETA API
Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan:
- setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api; dan
- jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih.
