UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 119
BAB 9 — RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Tata Cara Berlalu Lintas Kereta Api
