UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 118
BAB 9 — RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
(1) Untuk pengembangan perkeretaapian dilakukan rancang
bangun dan rekayasa perkeretaapian.
(2) Rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Pemerintah . . .
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha;
- lembaga penelitian; atau
- perguruan tinggi.
