UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 110
BAB 8 — SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dilakukan terhadap setiap jenis sarana dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
(2) Pemeriksaan setiap jenis sarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan teknis yang meliputi kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian.
