UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 111
BAB 8 — SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian dan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemeriksaan wajib menggunakan peralatan yang sesuai dengan standar.
