UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 109
BAB 8 — SARANA PERKERETAAPIAN
Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian.
