UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 103
BAB 8 — SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Sarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi
sertifikat uji berkala oleh :
Pemerintah;
badan . . .
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku:
- berdasarkan jarak tempuh yang ditetapkan untuk sarana dengan penggerak;
- selama 1 (satu) tahun untuk kereta dan gerbong.
