UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 104
BAB 8 — SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang
melaksanakan uji pertama dan uji berkala sarana perkeretaapian wajib memiliki tenaga penguji.
(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
