UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 102
BAB 8 — SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf
b wajib dilakukan untuk sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan terhadap fungsi sarana perkeretaapian yang meliputi:
- uji statis; dan
- uji dinamis.
(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
