UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 101
BAB 8 — SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Setiap sarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi
sertifikat uji pertama oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis.
